Skip to main content

"Bahaya pelibatan TNI dalam mengatasi Tindak Pidana Terorisme"

Keputusan politik bangsa Indonesia pasca refomasi telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana luar biasa. Oleh karena itu, penanggulangan terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum (pro justitita). Implikasinya, dalam penanganannya tentu ini menjadi ranah dari kepolisian.
Akan tetapi akhir akhir ini muncul wacana pelibatan kembali TNI dalam mengatasi aksi terorisme,tentu ini berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI.

Selain itu pelibatan TNI dalam aksi  terorisme juga rentan terjadi penyimpangan,hal ini tentu bukan ketakutan yang membabi buta karena yang di kwatirkan TNI menggunakan paradigma perang dalam memberantas terorisme.
kemudian dilihat dari segi HAM banyak yang mengatakan bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena apabila dilibatkan dalam hal mengatasi aksi terorisme akan berpotensi terjadi pelanggaran HAM, dapat melanggar prinsip supremasi sipil, serta bagaimana 
bentuk pertanggungjawaban ketika melakukan penangkapan ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh TNI dan tunduk pada peradilan mana.

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Harus Mendukung Khilafah, Gagal Paham?

Menurut mereka yang menyuarakan khilafah atau sistem pemerintahan islam di indonesia, khilafah adalah suatu sistem pemerintahan yang turun dari Tuhan. Hukumnya wajib untuk menegakannya. Menurut mereka juga, Pancasila dengan segala bentuk demokrasinya adalah buatan manusia, adopsi dari peradaban barat. Tidak wajib menegakannya, menegakannya berarti lalim terhadap Tuhan. Inilah gagal paham pertama menurut penulis karena tidak ada rujukan apa pun mengenai khilafah. Sepengetahuan penulis rujukan yang ada adalah kewajiban mengangkat Khalifah. Khalifah dalam konteks pemimpin, apapun namanya apakah itu Raja, Presiden, Sultan, Panembahan, lurah, camat, ketua RT. Kenapa penulis mengatakan bahwa khilafah sebagai sistem pemerintahan islam ini tidak dibakukan dalam ajaran islam itu sendiri, karena ditinjau dari sejarahnya, dimulai dari pasca wafatnya Nabi Muhammad, menuju era 4 sahabat terjadi kebingungan dalam tata cara pergantian kepemimpinan, bahkan dari satu era sahabat ke sahabat lain sa

Indonesia Darurat Akal Sehat?

Aksi viral pemuda Lampung yang dengan sengaja merusak motor saat ditilang itu seketika mengundang netizen untuk mem-bully-nya. Bahkan akun facebooknya yang diduga telah di¬hack juga mendapat ribuan hujatan netizen. Pasalnya, tindakan pemuda ini sangat tidak biasa dilakukan oleh seorang pelanggar lalu lintas pada umumnya. Manajemen amarah yang buruk disinyalir menjadi pemicu tindakan ini. Namun, yang menjadi sorotan bagi saya adalah ketika aksi ini menjadi wajah yang mewaikili sifat pemuda Indonesia saat ini yang kurangpengetahuan, wawasan dan kebijaksanaan. Tak hanya itu, kegilaan yang menjadi undangan gratis untuk membully dirinya di dunia maya ini juga menjadi tampilan wajah netizen Indonesia yang kurang terpuji. Lalu pertanyaannya adalah di mana tata krama, sopan santun dan budi luhur yang selama ini menjadi junjungan masyarakat Indonesia sedari dulu? Tata krama, sopan santun dan budi luhur pada kenyataannya hanyalah semboyan semata. Baik secara pendidikan maupun agama, bel

Perlukah Jihad di Negara Demokrasi?

Syariat Islam diturunkan untuk menjamin lima kebutuhan prinsipil dalam kehidupan manusia. Yaitu nyawa, keyakinan, akal pikiran, harta kekayaan dan keturunan. Para ulama menyebutnya  kulliyatul khams . Sebagian para sarjana menyebutnya  maqashid syariah ,  objective of shariah , atau  philosophy of islamic law  (filsafat hukum Islam). Ini kajian penting dan tidak boleh dilewatkan oleh orang-orang yang belajar hukum Islam. Nah, jaminan terhadap kelima kebutuhan di atas dapat terwujud secara efektif melalui instrumen negara. Negara yang dapat menjamin keterpenuhan  kelima prinsip pokok di atas sama dengan menjamin terlaksananya syariat Islam. Sampai di sini ada pandangan unik dari seorang ulama kenamaan Tunisia. Ibnu Ashur (w.1973). Menurutnya, negara-negara demokratis pada prinsipnya telah memberikan jaminan lima prinsip itu. Ibnu Ashur, salah seorang ulama terkemuka yang juga rektor Universitas Zaitunah, Tunisia, pernah menyatakan dalam bahwa negara yang paling islami adalah Amerik