Skip to main content

"Bahaya pelibatan TNI dalam mengatasi Tindak Pidana Terorisme"

Keputusan politik bangsa Indonesia pasca refomasi telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana luar biasa. Oleh karena itu, penanggulangan terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum (pro justitita). Implikasinya, dalam penanganannya tentu ini menjadi ranah dari kepolisian.
Akan tetapi akhir akhir ini muncul wacana pelibatan kembali TNI dalam mengatasi aksi terorisme,tentu ini berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI.

Selain itu pelibatan TNI dalam aksi  terorisme juga rentan terjadi penyimpangan,hal ini tentu bukan ketakutan yang membabi buta karena yang di kwatirkan TNI menggunakan paradigma perang dalam memberantas terorisme.
kemudian dilihat dari segi HAM banyak yang mengatakan bahwa TNI tidak perlu dilibatkan karena apabila dilibatkan dalam hal mengatasi aksi terorisme akan berpotensi terjadi pelanggaran HAM, dapat melanggar prinsip supremasi sipil, serta bagaimana 
bentuk pertanggungjawaban ketika melakukan penangkapan ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh TNI dan tunduk pada peradilan mana.

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Harus Mendukung Khilafah, Gagal Paham?

Menurut mereka yang menyuarakan khilafah atau sistem pemerintahan islam di indonesia, khilafah adalah suatu sistem pemerintahan yang turun dari Tuhan. Hukumnya wajib untuk menegakannya. Menurut mereka juga, Pancasila dengan segala bentuk demokrasinya adalah buatan manusia, adopsi dari peradaban barat. Tidak wajib menegakannya, menegakannya berarti lalim terhadap Tuhan. Inilah gagal paham pertama menurut penulis karena tidak ada rujukan apa pun mengenai khilafah. Sepengetahuan penulis rujukan yang ada adalah kewajiban mengangkat Khalifah. Khalifah dalam konteks pemimpin, apapun namanya apakah itu Raja, Presiden, Sultan, Panembahan, lurah, camat, ketua RT. Kenapa penulis mengatakan bahwa khilafah sebagai sistem pemerintahan islam ini tidak dibakukan dalam ajaran islam itu sendiri, karena ditinjau dari sejarahnya, dimulai dari pasca wafatnya Nabi Muhammad, menuju era 4 sahabat terjadi kebingungan dalam tata cara pergantian kepemimpinan, bahkan dari satu era sahabat ke sahabat lain sa...

BENDERA, KALIMAT TAUHID DAN TEMPURUNG JAHAT

BENDERA, KALIMAT TAUHID DAN TEMPURUNG JAHAT oleh: Ach Dhofir Zuhry* Insiden pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh oknum Banser di Garut-Jawa Barat bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) sontak menjadi isu nasional, terutama di jagat maya.  Terang betul, karena Presiden RI yang meresmikan HSN tiga tahun silam, ia juga sering bersilaturrahmi ke Pesantren-pesantren dan memang lebih sering sarungan, pendek kata, Presiden sudah semakin santri. Yang belum terang adalah, mengapa bendera HTI berkibar di tengah gegap-gempita HSN? Tak hanya berkibar, ia juga pasti berkabar akan satu hal, dan lantas membuat kita semua berkobar.  Adakah ini murni peristiwa pembakaran atau ada meta-peristiwa dan intrik politik yang beraroma provokasi dengan bumbu-bumbu membenturkan Santri, Banser, NU, Kepolisian dan ormas-ormas lainnya? Siapa tukang kompor dan tukang kipas di balik ini semua? Sekalian kita tunggu tukang sabun dari peristiwa ini. Tiga jenis ...

Menaati Pemerintah Bukanlah Kekafiran

Sebagian kelompok menganggap Indonesia negara kafir karena tidak berpedoman pada hukum Allah. Sehingga, menurut mereka, pemerintah tidak wajib ditaati. Bahkan, menaati pemerintah beserta aturan yang dibuatnya dianggap sebagai bentuk kekafiran. Benarkah demikian? Dalam Islam, menaati pemimpin merupakan sebuah keharusan dalam beragama dan bernegara. Kewajiban untuk menaati para pemimpin berimplikasi pada ketaatan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sebagaimana halnya mengikuti seorang pemimpin, maka apa yang menjadi turunan dan manifestasi kebijakannya menjadi sebuah kewajiban juga. Bagi kelompok jihadis menaati Undang-undang merupakan sebuah kekafiran turunan. Dalam bahasa mereka adalah “kafir istihlal”. Term ini diartikan sebagai cara melihat hitam-putih, halal-haram. Pemerintah yang dianggap menghalalkan yang diharamkan Allah, adalah pemerintah kafir. Maka mengikuti undang-undang yang diatur oleh pemerintah tersebut, secara otomatis menjadi kafir. Dalam pandangan mereka, ketaat...