Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2019

Perlukah Jihad di Negara Demokrasi?

Syariat Islam diturunkan untuk menjamin lima kebutuhan prinsipil dalam kehidupan manusia. Yaitu nyawa, keyakinan, akal pikiran, harta kekayaan dan keturunan. Para ulama menyebutnya  kulliyatul khams . Sebagian para sarjana menyebutnya  maqashid syariah ,  objective of shariah , atau  philosophy of islamic law  (filsafat hukum Islam). Ini kajian penting dan tidak boleh dilewatkan oleh orang-orang yang belajar hukum Islam. Nah, jaminan terhadap kelima kebutuhan di atas dapat terwujud secara efektif melalui instrumen negara. Negara yang dapat menjamin keterpenuhan  kelima prinsip pokok di atas sama dengan menjamin terlaksananya syariat Islam. Sampai di sini ada pandangan unik dari seorang ulama kenamaan Tunisia. Ibnu Ashur (w.1973). Menurutnya, negara-negara demokratis pada prinsipnya telah memberikan jaminan lima prinsip itu. Ibnu Ashur, salah seorang ulama terkemuka yang juga rektor Universitas Zaitunah, Tunisia, pernah menyatakan dalam bahwa negara yang paling islami adalah Amerik