Skip to main content

Perlukah Jihad di Negara Demokrasi?

Syariat Islam diturunkan untuk menjamin lima kebutuhan prinsipil dalam kehidupan manusia. Yaitu nyawa, keyakinan, akal pikiran, harta kekayaan dan keturunan. Para ulama menyebutnya kulliyatul khams. Sebagian para sarjana menyebutnya maqashid syariahobjective of shariah, atau philosophy of islamic law (filsafat hukum Islam). Ini kajian penting dan tidak boleh dilewatkan oleh orang-orang yang belajar hukum Islam.
Nah, jaminan terhadap kelima kebutuhan di atas dapat terwujud secara efektif melalui instrumen negara. Negara yang dapat menjamin keterpenuhan  kelima prinsip pokok di atas sama dengan menjamin terlaksananya syariat Islam. Sampai di sini ada pandangan unik dari seorang ulama kenamaan Tunisia. Ibnu Ashur (w.1973). Menurutnya, negara-negara demokratis pada prinsipnya telah memberikan jaminan lima prinsip itu.
Ibnu Ashur, salah seorang ulama terkemuka yang juga rektor Universitas Zaitunah, Tunisia, pernah menyatakan dalam bahwa negara yang paling islami adalah Amerika Serikat. Dia melihat demokrasi sebagai ‘illat atau alasan rasional mengapa Amerika Serikat saat itu disebutnya islami. Dibanding kekhalifahan Turki Usmani, atau kerajaan-kerajaan Muslim.
Ibnu Ashur mengkritik Ali Abd Raziq yang menyatakan Islam tidak pernah hadir dalam bentuk negara. Lebih-lebih model kekhalifahan. Menariknya, Ibnu Ashur juga tidak mendukung paham Pan-Islamisme mendukung kekhalifahan Turki saat itu. Ibnu Ashur malah mendukung demokrasi.
Saya menduga kuat, alasan utamanya adalah karena demokrasi menyediakan ruang bagi terlaksanakannya syariat Islam yang lebih adil di antara sesama umat Islam, bahkan berbagai kelompok sosial lain, dibanding model kekhalifahan. Negara yang menerapkan demokrasi yang mengizinkan warga negaranya melaksanakan ajaran agamanya, mendakwahkan dengan baik, dan memberikan perlindungan kepada penganutnya, tidak boleh dijadikan musuh, apalagi menjadi sasaran serangan dalam konteks jihad.
Saya ingat Syekh Abu Bakr Syato, pengarang Syarah Fathul Muin pernah menulis dalam bab jihad. Jihad adalah sarana (wasilah). Tujuan atau ghoyah-nya adalah sampainya pesan Islam melalui dakwah. Jika dakwah dapat dilakukan dengan bebas, orang dapat melaksanakan ajaran agamanya, maka dengan sendirinya jihad-qital tidak diperlukan.
Negara seperti Indonesia yang dihuni mayoritas Muslim, dikuasai oleh politikus-politikus Muslim dengan beragam gagasan politiknya, terjaminnya kesempatan pemenuhan lima kebutuhan dasariah warganya, kebebasan mendakwahkan dan menjalankan agama, yang dibangun dengan darah umat Islam adalah salah bila dianggap sebagai ‘musuh agama’, ‘musuh Tuhan’, yang harus diperangi.
Hari-hari ini, sebagian anak bangsa yang kehilangan memori historisnya, sedang berupaya mendeligitimasi eksistensi negara tempat mereka tinggal dan hidup. Mereka menggunakan dalil-dalil agama, teks-teks Alquran dan Hadis, yang dalam pandangan mereka telah mengecam realitas ekosospolbud mereka.
Padahal, menggunakan dalil-dalil agama untuk mendeligitimasi eksistensi negara Indonesia adalah sebuah upaya destruktif dan merusak yang dapat menghantarkan bangsa yang damai ini kepada perang saudara: terabaikannya kulliyatul khams dari kehidupan masyarakat banyak. Di sini, sepertinya teks-teks agama dibaca, dipahami pengertian tekstualnya, namun pada saat yang sama diabaikan tujuan-tujuannya yang berintikan serangkain virtue atau nilai kebajikan. Jadinya, orang beragama dengan spirit vandalistik.
Saya sih sayang bangsa dan negara. Sayang keluarga, sayang kawan dan saudara. Ngeri kalau kami harus saling bunuh. Lebih sayang lagi sama agama. Gak tega jika agama yg tujuan diturunkannya sebagai rahmat, malah jadi niqmat alias bencana. Apa gak bisa sih beragama yang konstruktif dan positif? Saya kira kok penting yah memahami filosofi syariah dalam konteks berbangsa dan bernegara. Biar kayak Syekh Ibnu Ashur dan Syekh Abu Bakr Syato itu.

Comments

Popular posts from this blog

Mengapa Harus Mendukung Khilafah, Gagal Paham?

Menurut mereka yang menyuarakan khilafah atau sistem pemerintahan islam di indonesia, khilafah adalah suatu sistem pemerintahan yang turun dari Tuhan. Hukumnya wajib untuk menegakannya. Menurut mereka juga, Pancasila dengan segala bentuk demokrasinya adalah buatan manusia, adopsi dari peradaban barat. Tidak wajib menegakannya, menegakannya berarti lalim terhadap Tuhan. Inilah gagal paham pertama menurut penulis karena tidak ada rujukan apa pun mengenai khilafah. Sepengetahuan penulis rujukan yang ada adalah kewajiban mengangkat Khalifah. Khalifah dalam konteks pemimpin, apapun namanya apakah itu Raja, Presiden, Sultan, Panembahan, lurah, camat, ketua RT. Kenapa penulis mengatakan bahwa khilafah sebagai sistem pemerintahan islam ini tidak dibakukan dalam ajaran islam itu sendiri, karena ditinjau dari sejarahnya, dimulai dari pasca wafatnya Nabi Muhammad, menuju era 4 sahabat terjadi kebingungan dalam tata cara pergantian kepemimpinan, bahkan dari satu era sahabat ke sahabat lain sa...

BENDERA, KALIMAT TAUHID DAN TEMPURUNG JAHAT

BENDERA, KALIMAT TAUHID DAN TEMPURUNG JAHAT oleh: Ach Dhofir Zuhry* Insiden pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh oknum Banser di Garut-Jawa Barat bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) sontak menjadi isu nasional, terutama di jagat maya.  Terang betul, karena Presiden RI yang meresmikan HSN tiga tahun silam, ia juga sering bersilaturrahmi ke Pesantren-pesantren dan memang lebih sering sarungan, pendek kata, Presiden sudah semakin santri. Yang belum terang adalah, mengapa bendera HTI berkibar di tengah gegap-gempita HSN? Tak hanya berkibar, ia juga pasti berkabar akan satu hal, dan lantas membuat kita semua berkobar.  Adakah ini murni peristiwa pembakaran atau ada meta-peristiwa dan intrik politik yang beraroma provokasi dengan bumbu-bumbu membenturkan Santri, Banser, NU, Kepolisian dan ormas-ormas lainnya? Siapa tukang kompor dan tukang kipas di balik ini semua? Sekalian kita tunggu tukang sabun dari peristiwa ini. Tiga jenis ...

Menaati Pemerintah Bukanlah Kekafiran

Sebagian kelompok menganggap Indonesia negara kafir karena tidak berpedoman pada hukum Allah. Sehingga, menurut mereka, pemerintah tidak wajib ditaati. Bahkan, menaati pemerintah beserta aturan yang dibuatnya dianggap sebagai bentuk kekafiran. Benarkah demikian? Dalam Islam, menaati pemimpin merupakan sebuah keharusan dalam beragama dan bernegara. Kewajiban untuk menaati para pemimpin berimplikasi pada ketaatan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sebagaimana halnya mengikuti seorang pemimpin, maka apa yang menjadi turunan dan manifestasi kebijakannya menjadi sebuah kewajiban juga. Bagi kelompok jihadis menaati Undang-undang merupakan sebuah kekafiran turunan. Dalam bahasa mereka adalah “kafir istihlal”. Term ini diartikan sebagai cara melihat hitam-putih, halal-haram. Pemerintah yang dianggap menghalalkan yang diharamkan Allah, adalah pemerintah kafir. Maka mengikuti undang-undang yang diatur oleh pemerintah tersebut, secara otomatis menjadi kafir. Dalam pandangan mereka, ketaat...