Skip to main content

Posts

Showing posts from May, 2020

"Bahaya pelibatan TNI dalam mengatasi Tindak Pidana Terorisme"

Keputusan politik bangsa Indonesia pasca refomasi telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana luar biasa. Oleh karena itu, penanggulangan terorisme dilakukan dalam kerangka penegakan hukum (pro justitita). Implikasinya, dalam penanganan nya tentu ini menjadi ranah dari kepolisian. Akan tetapi akhir akhir ini muncul wacana pelibatan kembali TNI dalam mengatasi aksi terorisme,tentu ini berpotensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dengan TNI. Selain itu pelibatan TNI dalam aksi   terorisme juga rentan terjadi penyimpangan,hal ini tentu bukan ketakutan yang membabi buta karena yang di kwatirkan TNI menggunakan paradigma perang dalam memberantas terorisme. kemudian dilihat dari segi HAM banyak yang mengatakan bahwa  TNI tidak perlu dilibatkan karena apabila dilibatkan dalam hal mengatasi aksi terorisme akan berpotensi terjadi pelanggaran HAM, dapat melanggar prinsip supremasi sipil, serta  bagaimana  bentuk pertanggungjawaban ketika melakukan penangkapan ada suatu